Pengumuman Penerbitan Kembali Visa Kunjungan Singkat dan Electronic Visa

Pengumuman Penerbitan Kembali Visa Kunjungan Singkat dan Electronic Visa

Kedubes Korea di Indonesia 20 Mei 2022 (Jumat)

Pengaktifan kembali visa jangka pendek Multiple Entry yang sempat ditangguhkan sementara
*Jika visa yang diterbitkan sebelum 5 April 2020 dan masih tersisa masa berlakunya maka dapat digunakan lagi tanpa ada pembatasan
√ Penerbitan visa kunjungan singkat (C-3) kepada subjek pelaku wisata
√ Penghapusan untuk melampirkan formulir Consent for Isolation yang sempat dilampirkan oleh seluruh pemohon visa
※ Tanggal Implementasi : Mulai 1 Juni 2022 (Rabu)
  • Mulai tanggal 1 Juni 2022, Kantor Perwakilan Misi Diplomatik Korea akan membuka kembali penerbitan visa kunjungan singkat (C-3) dan electronic visa untuk wisatawan asing dan lainnya setelah sempat ditangguhkan sementara sejak 13 April 2020 untuk menghalau arus masuk virus corona-19 dari luar negeri.
  • Penerbitan kembali visa kunjungan singkat (C-3) bagi orang asing dari negara umum dengan (Level 1) berdasarkan klasifikasi negara (Indonesia per 20 Mei saat ini adalah negara Level 1)
    • Selama ini izin penerbitan visa hanya terbatas bagi pengunjung dengan tujuan essential akan diperluas ke seluruh bidang seperti group visa · wisata perorangan, kunjungan kerabat, kegiatan komersial dan lain-lain yang ditentukan oleh undang-undang
  • Selain itu, pengaktifan kembali visa jangka pendek Multiple Entry yang sempat ditangguhkan sementara mulai tanggal 1 Juni
  • Pada 13 April 2020 visa jangka pendek Multiple Entry yang dapat digunakan beberapa kali sempat ditangguhkan. Jika visa yang diterbitkan sebelum 5 April 2020 dan masih tersisa masa berlakunya maka dapat digunakan lagi tanpa ada pembatasan
  • Tambahan, penerbitan kembali electronic visa bagi subjek talented person, pasien asing, group visa wisata dan lain-lain yang pada 6 April 2020 sempat ditangguhkan sementara
  • Terkait informasi proses pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan visa, silakan mengacu pada Korean Information Site* yang ada pada bagian pengumuman portal Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia.

* Portal Kedubes Korea di Indonesia > Konsulat/Visa > Persyaratan Dokumen > No. 19 Proses pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan visa> Korean Information Site dalam Bahasa Indonesia

(https://sites.google.com/view/koreanembassy)

Klik di Sini untuk Sumber Artikel Bahasa Indonesia

Klik di Sini untuk Sumber Artikel Bahasa Korea

Tag

Share This Article

Related Post