Masker Wajib Dikenakan di Dalam Ruangan

Masker Wajib Dikenakan di Dalam Ruangan

Foto: Masker wajib dikenakan di dalam ruangan

Mulai 12 April, wajib untuk mengenakan masker di dalam ruangan dan jika melanggar akan dikenakan denda 100.000 won. Dengan perubahan ini, masker harus dipakai setiap saat terlepas dari tingkat kewaspadaan ancaman penyakit yang berlaku.

Peraturan pemerintah ini tidak hanya berlaku untuk gedung, tetapi juga transportasi seperti bus, taksi, kereta api, kapal, pesawat terbang, dan lainnya.

Selain itu, jika sulit menjaga jarak dua meter di luar ruangan dalam pertemuan, konser, dan acara, masker harus dipakai setiap saat.

Info Lebih Lanjut

Masker Wajib Dikenakan di Dalam Ruangan

Periode: 12 April 2021 ~ seterusnya
Area: Seluruh negeri
Denda: 100,000 won
Pengecualian
- Lokasi pribadi seperti rumah dan mobil
- Saat makan atau minum
- Saat menggunakan kolam renang, sauna
- Perawatan kebersihan diri seperti menyikat gigi
- Selama praktik medis yang mengharuskan melepas masker
- Selama tujuan identifikasi pribadi
1330 Korea Travel Hotline: +82-2-1330 (Bahasa Korea, Inggris, Jepang, Mandarin, Rusia, Vietnam, Thailand, Melayu)

Informasi disediakan oleh Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea

Klik di Sini untuk Sumber Artikel
 

Share This Article

Related Post