Pengunjung yang Telah Divaksinasi Dibebaskan dari Karantina di Korea Mulai 1 April

Pengunjung yang Telah Divaksinasi Dibebaskan dari Karantina di Korea Mulai 1 April

Mulai 1 April, pengunjung* yang berkunjung ke Korea yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 akan dibebaskan dari karantina wajib.

Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan mengumumkan bahwa pengecualian ini akan diperluas untuk mencakup vaksinasi di luar negeri yang belum terdaftar untuk status vaksinasi di Korea juga.

Pembebasan karantina akan tersedia bagi mereka yang telah mendapatkan dosis ketiga vaksin COVID-19 atau menerima dua dosis (satu dosis untuk Janssen) setidaknya 14 hari sebelumnya, tetapi dalam jangka waktu 180 hari. Namun, hal ini tidak berlaku untuk pengunjung* yang divaksinasi dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar, dan mereka harus dikarantina selama tujuh hari.

Pengunjung* dari luar negeri harus memasukkan catatan vaksin mereka ke Q-CODE sebelum tiba di Korea dan memindai kode QR yang disediakan saat imigrasi. Q-CODE akan memerlukan informasi pribadi (nomor paspor), informasi masuk (negara keberangkatan, maskapai penerbangan, alamat di Korea, nomor telepon), dan catatan vaksin.

Situs web Q-CODE: cov19ent.kdca.go.kr

(*) Pengunjung yang dimaksud adalah pengunjung secara umum dengan tujuan esensial. Untuk visa turis dengan tujuan wisata bagi WNI masih dalam status ditangguhkan. (Diperbaharui 22 Maret 2022)

Informasi tambahan mengenai pembebasan karantina dan panduan perjalanan yang aman akan tersedia di situs web kami.

Klik di Sini untuk Sumber Artikel

Share This Article

Related Post