
Area Wajib Inspeksi Karantina 11 Mar 2020
Saat memasuki Republik Korea setelah tinggal atau melewati “Area Wajib Inspeksi Karantina”, Anda harus menyerahkan Kuisioner Kesehatan kepada petugas karantina. Jika tidak melakukannya, Anda dapat dikenakan denda hingga 10 juta KRW sesuai dengan Pasal 12 dan 39 Undang-Undang Karantina.
Penyakit yang Dapat Dikarantina (Periode Pemantauan)