Informasi COVID-19 untuk Pengunjung: Pengunjung Jangka Pendek

Informasi COVID-19 untuk Pengunjung: Pengunjung Jangka Pendek

Pengunjung Jangka Pendek

  1. Warga negara asing yang memasuki Korea diharuskan memiliki visa Korea yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Korea atau kantor konsuler di negara mereka.
    • Visa untuk perjalanan tidak mendesak, termasuk pariwisata, ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hanya visa untuk bekerja, investasi dan tujuan bisnis lainnya yang dikeluarkan.
    • Saat mengajukan visa, lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan: Formulir Laporan Kondisi Kesehatan, Formulir Perjanjian Karantina Fasilitas, dan sertifikat diagnosis medis yang dikeluarkan oleh institusi medis dalam waktu 48 jam setelah pengajuan aplikasi. *Terjemahan dan persyaratan notaris dari sertifikat diagnosis medis dapat berbeda-beda di setiap Kedutaan Besar Korea di negara Anda
  2.  Prosedur I-PreChecking (IPC) berlaku untuk semua pelancong yang bepergian dengan pesawat
    • Informasi pribadi pelancong akan didaftarkan ke Sistem Imigrasi Kementerian Kehakiman Korea selama proses check-in untuk menilai apakah pelancong tersebut termasuk dalam aturan perjalanan COVID-19 (yaitu catatan perjalanan ke daerah berbahaya dalam 14 hari terakhir, tanda-tanda COVID -19, dll).
    • Setelah 4 detik, Kementerian Kehakiman akan memberi tahu konter check-in dan mencegah pelancong yang mungkin berbahaya untuk naik pesawat.

Status visa saat ini untuk pengunjung jangka pendek 

  • Penangguhan program bebas visa dan program masuk bebas visa berlaku untuk 90 negara (termasuk negara di Eropa dan Amerika) mulai 13 April 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut
  • Negara: 56 Negara di bawah Perjanjian Pengabaian Visa termasuk Thailand, Rusia, Prancis, dan lainnya, serta 34 negara dengan izin masuk bebas visa termasuk Australia, Kanada, dan lainnya.
  • Pengecualian: Pemegang paspor A1 (Diplomatik) dan A2 (Pejabat pemerintah), pramugari, awak kapal, dan pemegang ABTC

Halaman ini terakhir diperbaharui pada 15 Juli 2020 


Klik di Sini untuk Sumber Artikel 

Share This Article

Related Post