
Insentif Vaksinasi Berlaku untuk Orang yang Divaksin di Luar Negeri
Foto: Vaksin virus Corona
Mulai 7 Oktober, insentif vaksinasi saat ini, seperti mengadakan pertemuan yang lebih besar, juga berlaku untuk orang-orang yang telah divaksinasi penuh di luar negeri.
Insentif vaksinasi berlaku untuk orang yang telah sepenuhnya divaksinasi dengan salah satu vaksinasi COVID-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (AstraZeneca & Covishield, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, Sinopharm, Sinovac-CoronaVac) dan yang memiliki formulir pembebasan karantina. Orang yang memenuhi syarat harus mengunjungi institusi kesehatan setempat dan menyerahkan catatan vaksinasi dari luar negeri, serta formulir pembebasan karantina untuk mendaftarkan status vaksinasi mereka dalam sistem vaksinasi nasional dan menerima dokumentasi yang membuktikan status mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat situs web COVID-19.
Info Lebih Lanjut
Pengunjung Luar Negeri yang Divaksinasi
Pembebasan Karantina
- Kriteria kelayakan: Pengunjung yang memasuki Korea untuk tujuan bisnis penting, akademisi/kepentingan umum, mengunjungi keluarga dekat, atau menghadiri pemakaman keluarga
- Cara mendaftar: Kirim dokumen yang diperlukan secara langsung atau online ke Kedutaan Besar Republik Korea yang relevan
- Negara yang tidak memenuhi syarat (di bulan Oktober): Namibia, Afrika Selatan, Malawi, Mozambik, Myanmar, Bangladesh, Brasil, Suriname, Angola, Uzbekistan, Indonesia, Zambia, Djibouti, Chili, Kazakhstan, Kirgistan, Trinidad & Tobago, Pakistan, Peru, Filipina
* Dokumen yang diperlukan dan proses aplikasi dapat bervariasi berdasarkan tujuan kunjungan; tanyakan ke kedutaan terkait
* Daftar negara yang tidak memenuhi syarat akan diperbarui setiap bulan di situs web COVID-19
Hotline Perjalanan Korea 1330: +82-2-1330 (Bahasa Korea, Inggris, Jepang, Mandarin, Rusia, Vietnam, Thailand, Melayu)