
Jeju Terapkan K-ETA
Oreum Darangswi
Mulai tanggal 1 September 2022, Pulau Jeju akan mewajibkan K-ETA.
Pengunjung yang memegang paspor dari 112 negara yang bebas visa ke Pulau Jeju sekarang akan diminta untuk mengajukan K-ETA sebelum memasuki Pulau Jeju. Para pengunjung dapat mendaftar secara online melalui situs web resmi K-ETA atau aplikasi seluler.
* Pengunjung dari 64 negara yang bebas visa berdasarkan Undang-Undang Khusus Jeju tidak akan memerlukan K-ETA.
Informasi lebih lanjut
Jenis visa yang berlaku: B-1 (Bebas visa) & B-2 (Turis bebas visa) visa dari 107 negara (5 negara yang sebelumnya membutuhkan visa tidak termasuk)
Pengecualian: Visa B-2-2 dari 64 negara
Pengunjung harus mendaftarkan diri untuk K-ETA dan diterima pengajuannya sebelum naik ke penerbangan.
* Situs web: www.k-eta.go.kr
* Aplikasi ponsel: K-ETA
* Wajib mengajukan K-ETA setidaknya 2 minggu sebelum keberangkatan
* Biaya pengajuan 10.000 won dan berlaku selama 2 tahun (dapat masuk berkali-kali)
* Pengajuan biasanya memerlukan waktu 72 jam untuk proses penilaian. Namun, pengajuan dapat memakan waktu lebih lama, karena peningkatan jumlah pengajuan yang tak terduga, situasi pemohon, dll.
Kolom Terkait Jeju
Barang Ekslusif Pulau Jeju yang Harus Dimiliki
Obyek Wisata Paling Terkenal di Pesisir Timur Pulau Jeju