[Korea] Tidak Wajib Memakai Masker di Transportasi Umum
Pemerintah Korea telah mengumumkan berakhirnya persyaratan wajib memakai masker di transportasi umum mulai 20 Maret 2023. Oleh karena itu, penggunaan masker kini menjadi pilihan pribadi, kecuali saat mengunjungi fasilitas tertentu yang mewajibkan memakai masker, antara lain fasilitas medis dan fasilitas yang rentan terhadap infeksi.
Rangkuman
1. Persyaratan masker tidak berlaku lagi untuk:
1) Transportasi umum: Bus, taksi, kereta bawah tanah, kereta api (KTX), pesawat terbang, kapal pesiar, dll.
2) Toko obat di dalam supermarket dan stasiun kereta bawah tanah
2. Persyaratan masker berlaku untuk hal-hal berikut:
1) Apotek eceran
2) Fasilitas yang rentan terhadap infeksi dan fasilitas medis (rumah sakit, fasilitas perawatan medis jangka panjang, fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, dll.)